
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan dalam kasus ini polisi menduga masih ada pelaku lain yang juga terlibat melakulan perjudian togel online ini di wilayah Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Sementara MA saat ini sudah diamankan di Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ipda Dodit menambahkan MA laki-laki (44) warga Jalan Lekso Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan perjudian togel online. penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, apabila di wilayah Kecamatan Sukorejo Kota Blitar sering terjadi perjudian. Kemudian petugas Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima dari masyarakat ini. Ternyata benar kemudian pada tanggal 1 November 2018 sekitar pukul 18.00 Wib, petugas Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan MA dirumahnya dan MA diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia
Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
Polres Probolinggo Kota Gelorakan Gerakan Indonesia ASRI, Bersama Lintas Sektor Bersihkan Lingkungan
Gaktur Pagi Polsek Sukorejo, Wujud Pelayanan Prima bagi Pengguna Jalan