
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan dalam kasus ini polisi menduga masih ada pelaku lain yang juga terlibat melakulan perjudian togel online ini di wilayah Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Sementara MA saat ini sudah diamankan di Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ipda Dodit menambahkan MA laki-laki (44) warga Jalan Lekso Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan perjudian togel online. penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, apabila di wilayah Kecamatan Sukorejo Kota Blitar sering terjadi perjudian. Kemudian petugas Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima dari masyarakat ini. Ternyata benar kemudian pada tanggal 1 November 2018 sekitar pukul 18.00 Wib, petugas Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan MA dirumahnya dan MA diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Polri dan Warga Bersinergi Pulihkan Pascabanjir di Pidie Jaya
Kapolri Tinjau Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan Nataru di Stasiun Tawang Semarang
Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Pelayanan Terpadu
Menjalin Kedekatan Bersama Jemaat, Panit Binmas Polsek Sukorejo Hadiri giat Minggu Kasih di Gereja Santa Maria