Polres Blitar Kota melalui satreskrim masih melakukan pengembangan terkait kasus perjudian togel online yang diduga dilakukan MA, laki-laki (44) warga Jalan Lekso Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar yang berhasil ditangkap polisi pada hari kamis tanggal 01 Nopember 2018 lalu dirumahnya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan dalam kasus ini polisi menduga masih ada pelaku lain yang juga terlibat melakulan perjudian togel online ini di wilayah Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Sementara MA saat ini sudah diamankan di Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ipda Dodit menambahkan MA laki-laki (44) warga Jalan Lekso Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan perjudian togel online. penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, apabila di wilayah Kecamatan Sukorejo Kota Blitar sering terjadi perjudian. Kemudian petugas Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima dari masyarakat ini. Ternyata benar kemudian pada tanggal 1 November 2018 sekitar pukul 18.00 Wib, petugas Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan MA dirumahnya dan MA diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).