Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota melaksanakan kegiatan patroli gabungan skala besar dan penindakan yustisi dalam rangka tindak lanjut Inpres no.6 tahun 2020 pada hari Senin (28/9/2020) di jalan Kenari dan jalan Bali.

Sasaran operasi dalah pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Team dibagi menjadi dua yaitu Team Gakkum Jalan Kenari dipimpin IPTU SURYADI dan Team Gakkum Jalan Bali dipimpin IPDA SAMSUL. Sementara Sub Satgas Penindakan ini merupakan gabungan anggota Polres Blitar Kota, Anggota Kodim 0808, Anggota Pol PP Kota Blitar, Anggota Pengadilan Negeri Blitar dan Anggota Kejaksaan Blitar.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan dalam kegiatan kali ini terdapat 22 orang pelanggaran dan telah dilakukan teguran tertulis dikarenakan membawa masker tetapi tidak dipakai. “Kami juga menemukan 10 orang dikenakan tipiring karena tidak memakai dan tidak membawa masker. Pelanggar yang terkena sanksi Tipiring dan masing-masing dikenai denda sejumlah Rp.25.000, ungkapnya. (*)