Blitar, Proklamatornews – Personil gabungan Polres Blitar Kota, Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar yang dipimpin oleh padal Kanit Dikyasa IPDA Syamsul Anwar melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Jalan Mastrip Kota Blitar pada hari Rabu (30/9/2020).
Kegiatan yang dilaksanakn dalam rangka mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19 ini dilaksanakn oleh total 39 personel gabungan. Mengambil sasaran pengguna jalan yang berlalu-lalang di depan Kantor Pol PP.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan dari hasil kegiatan tersebut masih ditemukan sejumlah pelanggaran. “Kami telah menerbitkan teguran tertulis sejumlah 10 orang, dan denda atau tipiring sejumah 8 orang,”tuturnya
Pelaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 gabungan dalam rangka tidak lanjut Inpres RI No. 6 tahun 2020, penegakkan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dan Penegakkan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 dalam upaya mencegah,menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19.(*)
Patroli Polres Blitar Kota Amankan Pemukiman yang Ditinggal Mudik
Gotong Royong Polisi Bersama TNI dan BPBD Tangani Longsor di Pacet Mojokerto
SAMBANGI INDOMARET PERSONEL POLSEK SUKOREJO SAMPAIKAN HIMBAUAN KEPADA KARYAWAN
Polsek Sukorejo Melaksanakan Kegiatan Patroli di SPBU Paska Lebaran ke Empat