Blitar, Proklamatornews – Personil gabungan Polres Blitar Kota, Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar yang dipimpin oleh padal Kanit Dikyasa IPDA Syamsul Anwar melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Jalan Mastrip Kota Blitar pada hari Rabu (30/9/2020).

Kegiatan yang dilaksanakn dalam rangka mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19 ini dilaksanakn oleh total 39 personel gabungan. Mengambil sasaran pengguna jalan yang berlalu-lalang di depan Kantor Pol PP.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan dari hasil kegiatan tersebut masih ditemukan sejumlah pelanggaran. “Kami telah menerbitkan teguran tertulis sejumlah 10 orang, dan denda atau tipiring sejumah 8 orang,”tuturnya

Pelaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 gabungan dalam rangka tidak lanjut Inpres RI No. 6 tahun 2020, penegakkan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dan Penegakkan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 dalam upaya mencegah,menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19.(*)