Blitar, Proklamatornews – Personil gabungan Polres Blitar Kota, kodim 0808 kota blitar dan Satpol PP Kota Blitar melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 di jalan TGP Kota Blitar pada hari Minggu (8/11/2020).

Operasi Yustisi Covid-19 Gabungan merupakan tindak lanjut Inpres no 6 Tahun 2020, serta penegakkan Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Penegakkan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 dalam upaya mencegah , menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan bahwa masih ditemukan warga yang tidak manerapkan protokol kesehatan dengan baik yaitu masker hanya digantungkan dan tidak dipakai dengan benar. “Satgas menindah 17 kasus dengan sanksi teguran tertulis dan 9 kasus dengan teguran lisan,”jelasnya. (*)