Blitar, Proklamatornews – Personil gabungan Polres Blitar Kota, kodim 0808 kota blitar dan Satpol PP Kota Blitar melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 di jalan TGP Kota Blitar pada hari Minggu (8/11/2020).
Operasi Yustisi Covid-19 Gabungan merupakan tindak lanjut Inpres no 6 Tahun 2020, serta penegakkan Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Penegakkan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 dalam upaya mencegah , menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan bahwa masih ditemukan warga yang tidak manerapkan protokol kesehatan dengan baik yaitu masker hanya digantungkan dan tidak dipakai dengan benar. “Satgas menindah 17 kasus dengan sanksi teguran tertulis dan 9 kasus dengan teguran lisan,”jelasnya. (*)
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personil Polsek Udanawu Tingkatkan Situasi Aman Kondusif Di Area Objek Vital
Kapolsek Udanawu Hadiri Safari Halal Bihalal Dengan Pemerintah Desa Sukorejo Kecamatan Udanawu
Antisipasi Cegah Balap Liar Memasuki Malam Hari, Petugas Polsek Udanawu Laksanakan Patroli Blue Light.
MONITORING PERSAWAHAN DAN PEMUKIMAN, CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS