Polres Blitar Kota masih melakukan pencarian kepada 6 tersangka yang ikut terlibat melakukan persetubuhan dengan seorang anak di bawah umur, berusia 11 tahun dan masih kelas 5 SD asal Udanawu Kabupaten Blitar, yang disetubuhi delapan orang secara bergilir.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasubbag Humas Ipda Sjamsul Anwar menjelaskan dari delapan pelaku, dua tersangka berinisial MJB alias Gareng warga Desa Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, serta SBK alias Kucing warga Desa Sambirejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar sudah tertangkap dan saat ini sudah diamankan di Polres Blitar Kota. Sementara untuk enam lainnya, sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO. Karena itu petugas menghimbau kepada enam pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO, agar segera menyerahkan diri, agar proses hukum bisa berjalan dengan lancar.

Diberitakan sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan delapan orang pemuda sejak tahun 2016 sampai 2018. dari pengungkapan ini petugas berhasil menangkap dua pelaku. Kasus terakhir terungkap saat korban yang masih bersekolah kelas 5 SD ini menghilang selama lima hari. Saat kembali kerumah korban bercerita pada keluarganya telah disetubuhi pelaku. Orang tua korban pun melapor ke Kepala Desa setempat dan diteruskan kepada pihak Kepolisian. Polisi kemudian bergerak cepat dan hasilnya dua pelaku Gareng dan Kucing berhasil ditangkap