Kasus pencabulan yang diungkap Polres Blitar Kota yang terjadi di kecamatan sanan kulon menarik perhatian dari banyak pihak khususnya warga sekitar kediaman korban. Saat ini korban yang telah dicabuli ayah kandungnya sendiri masih dalam pendampingan dan memastikan korban pencabulan dari ayah kandung dan guru ngajinya ini tidak hamil. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan, korban tidak hamil. Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si menyampaikan dalam konferensi pers kemarin Kami telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak atau P2TP2A untuk mendampingi korban. Selain itu, polisi juga akan memanggil psikolog guna mengetahui kondisi psikis dari korban yang masih berusia 16 tahun ini.

Selain itu juga disampaikan RS (42) warga Desa Plosoarang Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar ditangkap polisi setelah mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 16 tahun sebanyak 10 kali. Polisi pun meminta keterangan ke sejumlah saksi seperti tetangga korban, termasuk korban dan ibunya. Sebab warga di sekitar tempat tinggal korban juga curiga terhadap ayah korban yang ikut juga mencabuli korban dan ternyata benar. Akibat perbuatannya, RS diancam pasal 81 ayat 1, ayat 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.