Blitar, Proklamtornews – Polres Blitar Kota melaksankan  kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 Gabungan oleh Personil gabungan Polres Blitar Kota dan Satpol PP Kota Blitar pada hari Kamis (15/10/2020) di Jalan Soekarno Kelurahan Sentul Kota Blitar.

Operasi Yustisi Covid19 merupakan tindak lanjut Inpres no 6 Tahun 2020, serta penegakkan Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Penegakkan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 dalam upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19. Operasi kali ini dipimpin oleh pawas IPTU Suryadi dengan mengerahkan 34 personel.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan operasi yustisi berjalan dengan cara mengecek pemakaian masker terhadap warga yg melintas di jalan. Dan masih ditemukan warga yang tidak memakai masker. “Satgas memberikan sanksi teguran kepada 20 orang dan denda administrasi sejumlah 3 orang,”tuturnya. (*)