Blitar, Proklamtornews – Polres Blitar Kota telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 Gabungan oleh Polres Blitar Kota, Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar di jalan Batanghari atau depan pasar Dimoro kelurahan Tanjungsari pada hari Senin pagi (12/10/2020).

Operasi ini merupakan tindak lanjut Inpres no 6 Tahun 2020, serta penegakkan Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Penegakkan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 dalam upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19.Operasi yang dipimpin oleh pawas IPTU Suryadi SH ini melibatkan total 42 personel gabungan.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan bahwa operasi yang mengambil sasaran warga yang melinbtas sekitar pasar hewanbtersebut telah mencatat 23 pelanggaran. “Masih ditemukan warga yang tidak memakai masker, atau memakai masker tetapi kurang tepat cara pemakaiannya. Satgas memberikan sanksi teguran kepada 22 orang dan 1 orang denda administrasi,” katanya. (*)