Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Covid19 Gabungan oleh Personil gabungan Polres Blitar Kota, Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar pada hari Senin (12/10/2020) di Alon-alon, jalan anggrek dan jalan TGP Kota Blitar.

Operasi yang dipimpin oleh pawas AKP Yudarso SH  ini merupakan Gabungan tindak lanjut Inpres no 6 Tahun 2020, serta penegakkan Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Penegakkan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 dalam upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19. Total personil yang terlibat 41 personil.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, mengatakan dapam operasi tersebut masih ditemukan warga yang tidak memakai masker, atau memakai masker tetapi kurang tepat cara pemakaiannya. “Hasil dari operasi tersebut, Satgas memberikan sanksi teguan kepada 7 orang dan denda administrasi kepada 2 orang,”ujarnya. (*)