Tim gabungan TNI, Polri, Dishub, Diskomimfotik dan Satpol PP Kota Blitar menggelar razia disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam rangka PPKM Level IV di ruas jalan Kota Blitar tepatnya pada hari Rabu 11 Agustus 2021.

Operasi yang digelar mulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin Padal Ipda Samsul Anwar serta Ipda Yuno Sukaito menelusuri di beberapa tempat yang ada di Kota Blitar yaitu Sport Center, Pasar Dimoro, Pasar Legi, Pertokoan Emas, dan Terminal Bus Patria.

“Kita hari ini melaksanakan operasi yustisi dalam rangka PPKM Level IV di 5 lokasi di Kota Blitar dengan hasil 16 pelanggar prokes penyebaran Covid-19 diantaranya 15 diberikan teguran lisan dan 1 orang diberikan sanksi sosial. Tak hanya diberikan tindakan untuk pelanggar prokes, kita juga membagikan 30 masker,” tegas Padal Ipda Samsul Anwar.

Operasi Yustisi Covid-19 dalam rangka PPKM Level IV ini digelar dalam rangka tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer: 30 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Level IV guna mengendalikan angka perkembangan Covid-19. (mda-humas)