Polisi menangkap tersangka kasus penjualan obat dan praktik kesehatan ilegal yang ada di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Penangkapan itu dilakukan petugas pada Selasa (18/05) di tempat praktik tersangka.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, tersangka adalah inisial S (46) warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Tersangka bukanlah tenaga kesehatan namun membuat penilaian klinis tentang perubahan status kesehatan klien dan pelaksanaannya terhadap pasien.

“tersangka kemudian menentukan obatnya lalu memberikan obat tersebut kepada pasien serta melayani atau menjual obat daftar G (obat keras) tanpa resep,” katanya saat menggelar press rillis.

Lanjut Yudhi, Polres Blitar Kota melalui Unit Pidekter mendapatkan informasi dari mayarakat bahwa di Desa Dayu Kecamatan. Nglegok Kabupaten Blitar terdapat seseorang yang diduga melakukan kegiatan tenaga kesehatan tanpa dilengkapi ijin.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan benar adanya seorang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik kesehatan, serta setelah dilakukan pendalaman ternyata pelaku tidak memiliki keahlian, pengetahuan, keterampilan, dan pendidikan di bidang kesehatan.

“Tersangka berasal dari sarjana pendidikan agama islam dan atas kejadian tersebut tersangka serta barang bukti kami amankan ke Polres Blitar kota untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Barang bukti yang di amankan oleh petugas adalah bermacam jenis obat, alat kesehatan dan uang sejumlah Rp. 1.546.000 hasil penjualan obat itu sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 98 Ayat (2) Jo  Pasal 196  Atau  Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Atau  Pasal 64 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

“Ancaman Hukuman Paling Lama 15 tahun untuk UU No. 36 Tahun 2009 dan atau ancaman hukuman paling lama 5 tahun untuk UU No. 36 Tahun 2014,” pungkas Kapolres.