

Kejadian itu bermula saat H. Isa Ansori dan M. Nawawi dilaporkan Nur Kholik terkait kasus pengeroyokan ke Polres Blitar Kota. Pengeroyokan itu dilakukan di Mushola MI Al Hidayah desa Pikatan kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar. Takmir Mushola juga melaporkan balik tindakan Nur Kholik terkait membawa senjata tajam dan mencoret-coret tembok mushola yang bernada melecehkan Kyai, Mushola dan Pengurus Yayasan MI ke polisi. Namun laporan dari Takmir Mushola itu tidak ditindaklanjuti polisi. Polisi justru memproses laporan dari Nur Kholik dan menetapkan dua tokoh masyarakat di Desa Pikatan sebagai tersangka.
Menanggapi hal itu, Kasat Intel Polres Blitar Kota Iptu Son Haji mengatakan, polisi tidak memproses kasus yang dilaporkan Takmir Mushola karena laporannya sudah dicabut. Polisi meminta Takmir Mushola untuk mencabut kembali pencabutan laporan agar proses penyelidikan bisa dilanjutkan. Soal tuduhan perwakilan Banser yang menganggap polisi tidak prosedural dalam menetapkan dua tokoh masyarakat menjadi tersangka kasus pengeroyokan, pihaknya mengaku polisi sudah bekerja sesuai aturan dengan penetapan berkas perkara yang sudah P-21 oleh Kejaksaan dan sudah mulai disidangkan.


Polri dan Warga Bersinergi Pulihkan Pascabanjir di Pidie Jaya
Kapolri Tinjau Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan Nataru di Stasiun Tawang Semarang
Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Pelayanan Terpadu
Anggota Polsek Wonodadi Patroli Jalan Raya Cegah 3C, Balap Liar, & Laka Lantas