Kembali menggelar operasi yustisi, Polres Blitar Kota jaring sejumlah orang yang didapati melanggar protokol kesehatan (Prokes). Operasi yustisi itu dilakukan secara gabungan bersama dengan TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar, Sabtu (03/04).

AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan mengatakan, hari ini pihaknya menerjunkan 22 personel yang terdiri dari 10 anggota Polres Blitar Kota, 4 anggota Kodim 0808 Blitar, 2 anggota Batalyon 511, dan 6 anggota Satpol PP.

“Kegiatan ini dal rangka Operasi Aman Nusa II serta tindak lanjut dari Inpres nomor 6 tahun 2020, Pergub Jatim nomor 53 tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar nomor 47 tahun 2020,” katanya.

Adapun lokasi yang disasar oleh petugas gabungan adalah tempat umum yang berpotensi menjadi pusat kerumunan masyarakat, yakni tempat pariwisata kolam renang Sumber Udel dan sekitaran Jalan Dr. Wahidin.

Pada kesempatan itu, petugas secara persuasif menghampiri masyarakat yang berkerumun dan memberikan imbauan serta edukasi untuk mengatur jarak antara masing-masing orang.

Petugas juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu tertib dalam menerapkan Prokes seperti memakai masker sesuai dengan aturan dan fungsinya. “Ya masih kami dapati masyarakat yang mengenakan masker namun tidak secara sempurna, ada yang di dagu dan sebagainya,” ungkap Kapolres.

Dari kegiatan tersebut, setidaknya terdapat 8 orang yang diberikan teguran lisan oleh petugas, 3 orang di tegur secara tertulis dan 1 orang dikenakan sanksi tipiring.

Terakhir, Kapolres kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa kedisiplinan dalam menerapkan Prokes adalah kepentingan bersama, dimana selain memproteksi diri sendiri dari paparan Covid-19 juga memperkecil ruang untuk terjadinya kontak erat yang dapat memunculkan kluster baru.