Blitar, Proklamtornews – Polres Blitar Kota melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 Gabungan oleh Personil gabungan Polres Blitar Kota, Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar di 7 café pada hari Sabtu malam (10/10/2020).

Operasi Yustisi gabungan yang melibatkan totol 32 personel tersebut adalah kegiatan dalam rangka tindak lanjut Inpres RI no 6 tahun 2020, penegakkan  Pergub Jatim no 53 tahun 2020 dan penegakkan  Perwali Kota Blitar no 47 tahun 2020dalam upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19. Kegiatan dipimpin oleh padal Kanit Dikyasa IPDA Syamsul Anwar.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan terdapat 20 pelanggaran dengan sanksi peringatan tertulis dari 4 café. “Pengunjung membawa masker tetapi tidak dipakai atau tidak dipakai dnegan benar sehingga kami berikan teguran tertulis, Satgas juga memberikan edukasi kepada pengunjung terkait Protokol kesehatan, pemakaian masker yang benar dan  berapa maksimal pemakaian masker saat dipakai,”ujarnya. (*)