Kepolisian Resort Blitar Kota menggelar kegiatan pelatihan tentang penerapan diskresi kepolisian bagi anggota Polres Blitar Kota.

Kegiatan diskresi kepolisian tersebut merupakan kewenangan kepolisian yang bersumber pada asas kewajiban umum kepolisian, yaitu suatu asas yang memberikan kewenangan kepada pejabat kepolisian untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri yang telah diatur dalam Pasal 18 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seorang pejabat polisi dapat menerapkan diskresi dalam berbagai kejadian yang dihadapinya sehari-hari, tetapi berbagai literatur tentang diskresi lebih difokuskan ­kepada penindakan selektif, yaitu berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi apakah seorang pelanggar hukum akan ditindak atau tidak. Diskresi pada umumnya dikaitkan kepada dua konsep yaitu penindakan selektif dan patroli terarah.

“Seperti yang telah disajikan oleh para talent, saat petugas dihadapkan pada situasi mendesak yang mengancam jiwanya dan tidak ada jalan selain langsung menembak pelaku,”

Lebih lanjut, tindakan diskresi tersebut juga oleh dibatasi oleh 4 hal yaitu,

  1. Asas keperluan, bahwa tindakan itu benar-benar diperlukan.
  2. Tindakan yang diambil benar-benar untuk kepentingan tugas kepolisian.
  3. Asas tujuan, bahwa tindakan yang paling tepat untuk meniadakan suatu gangguan atau tidak terjadinya suatu kekhawatiran terhadap akibat yang lebih besar.
  4. Asas keseimbangan, bahwa dalam mengambil tindakan harus diperhitungkan keseimbangan antara sifat tindakan atau sasaran yang digunakan dengan besar kecilnya gangguan.