Konferensi Pers ungkap kasus narkoba

Polres Blitar Kota menggelar Konferensi Pers ungkap kasus narkoba dan berhasil meringkus dua orang pria yang merupakan pengedar narkotika jenis pil dobel L. Satuan Reserse Narkoba, dari penangkapan ini berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti 25.650 butir pil dobel L. pelaku berjumlah dua orang yang diringkus masing masing WS alias Kancil umur 24 tahun dan FYK umur 29 tahun. Keduanya warga Jalan Melati Kelurahan Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Imron SH.Hum, Kasi Propam Ipda Widarto dan Paur Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH dalam Konferensi Pers hari Senin tanggal 14 Januari 2019 bertempat di Mapolres Blitar Kota menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat hari Sabtu lalu tanggal 12 jika di rumah kos Jalan Nias Kota Blitar sering dijadikan tempat transaksi pil koplo. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung menindak lanjuti. Informasi tersebut kami telusuri, Dan kedua pelaku berhasil kita amankan dengan ribuan barang bukti pil dobel L. Tersangka W kita amankan lebih dulu dengan barang bukti 500 butir pil koplo. Dari penangkapan ini, diketahui W mendapatkan pil dobel L dari tersangka lain bernama FYK. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FYK. Dari tersangka FYK inilah petugas mendapatkan barang bukti 26.650 ribu pil dobel L. Puluhan ribu pil dobel L itu dikemas dalam 27 plastik yang masing masing berisi 950 butir dobel L.

Kapolres Adewira menambahkan mereka merupakan satu jaringan. W mendapatkan barang dari FYK. Sedangkan FYK setelah dilakukan pemeriksaan mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang ada di Malang yang  saat ini juga sudah diamankan Polres Malang Kabupaten. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adewira mengimbau, semua masyarakat memberikan informasi seluas-luasnya pada pihak kepolisian untuk memberantas peredaran okerbaya di Blitar. Itu pil untuk binatang ya. Kalau dikonsumsi manusia, akan merusak generasi bangsa. Kita harus berantas peredarannya bersama-sama.