
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang meracik bumbu dan mengolahnya. Dari tangan tersangka petugas mengamankan belasan kilo gram daging ayam tiren yang sudah masak siap edar.
Kedua pelaku yang diamankan petugas yaitu IW dan AW warga Jalan Jati, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Kedua pelaku memasarkan olahan ayam tiren tersebut ke sejumlah warung dan di jual ke daerah Kepanjen Malang .

Kapolres Leonard menambahkan dari tangan pelaku IW petugas mengamankan sebanyak 28 ekor ayam tiren. Sebanyak delapan ekor sudah dibersihkan dan 20 ekor belum dibersihkan. Selain itu juga diamankan sebuah baskom, satu panci beserta tutup, satu saringan biru dan satu serokan.
Dengan kejadian ini dua tersangka IW dan AW bakal di jerat Pasal 204 (1) KUHP dan pasal 62 (1) yunto pasal 8 (2) UU.RI nomor 8/1999 tentang Perlindungan konsumen.
“Juga keduanya bisa di jerat pasal 135 yunto pasal 71(2) tentang UU.RI.Nomor 16/2012 tentang pangan. jadi kalkulasi ancaman hukuman minimal 15 tahun dan denda 2 sampai 4 miliar rupiah.” tutup alumnus Akpol 2000 ini.


Satgas Saber Polres Bojonegoro Bersama TPID Sidak Harga Sembako Jelang Ramadhan
Polres Lumajang Gelar Aksi Bersih – bersih Wujudkan Pantai Watu Pecak Asri
Jelang Ramadhan Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Pasar
KEGIATAN PATROLI DIALOGIS DI WARKOP SIRKUIT DESA PIKATAN WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI