Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap seorang pria bernama Dody Setiawan Bin Roni Mesdi karena kasus jual-beli narkoba di Kota Blitar. Dody yang juga mantan PNS ditangkap Selasa (18/9/2018), di Daerah Minggirsari Kec Kanigoro Kab Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Huwaila dalam konferensi pers pagi ini (4/10/2018) penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat karena adanya sejumlah transaksi mencurigakan di daerah itu.

“Kami mendapatkan laporan adanya seseorang biasa dipanggil dengan Dody bahwa ia sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja,” kata Huwaila dalam keterangannya

Polisi lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Setelah menemukan keberadaan pelaku, polisi langsung menuju tempat tersebut dan melakukan pemantauan didaerah Minggir Sari Kec Kanigoro Kabupaten Blitar dan langsung melakukan penangkapan. “Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, di sana tim mendapatkan barang bukti narkotika berjenis sabu, kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka juga ditemukan beberapa bukti narkotika berupa sabu, ganja dan obat obatan terlarang ,” jelas Huwaila

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 buah klip berisi sabu seberat 0, 38 gram dan 0,41 gram, 3 buah plastik yang berisi ganja seberat 31,58 gram, 2,10 gram dan 23,51 gram, 39 buah butir Pil Valisanbe 5 Diazeoam 5 mg, 6 buah klip yang masing masing berisi 30 butir Pil DMP . Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah timbangan digital, satu alat isap sabu, satu buah korek api dan satu buah pipet kaca.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapat sabu dan ganja dari Sdr Rudi yang berada di Lapas Madiun sedangkan PIL Valisanbe 5 Diazepam 5mg didapat dari membeli dari Monita alamat Blitar Kota” ujar Huwaila.

Saat ini, tersangka sudah diamankan dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsidair Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika