Polres Blitar Kota gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus penganiayaan terhadap petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang terjadi saat proses pemungutan suara pemilu 2019 kemarin tanggal 17 April 2019 di TPS 16, Jalan Mayang, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar hari Kamis tanggal 18 April 2019 di Mapolres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono SH. M.H dan Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH beserta Kasi Propam Ipda Widarto menjelaskan dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas tersangka Yuhan mengatakan masalah pribadi, ada mis sebelumnya, masalah pekerjaan. Yuhan dan korban bernama Lucky Setyabudi umur 29 tahun, warga Jalan Mayang Selatan, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar sama sama bekerja sebagai juru parkir di salah satu kawasan Pasar Legi Kota Blitar. Keduanya disinyalir mempunyai hubungan antar personal yang kurang baik.

Kapolres Adewira menambahkan peristiwa berawal ketika Yuhan tengah menggunkan hak pilihnya di TPS 16. Setelah selesai nyoblos, Yuhan lalai mencelupkan jarinya ke tinta sebagai tanda telah mencoblos. Namun belum mencelupkan jarinya ke tinta, Yuhan begitu saja meninggalkan lokasi hingga dikejar petugas Linmas. Yuhan sempat diingatkan petugas KPPS bagian tinta yang tak lain adalah Lucky Setyabudi untuk mencelupkan jarinya ke kotak tinta. Namun, Yuhan mengenyahkan saja imbauan Lucky itu.

Selang sekitar sejam kemudian, Yuhan datang ke lokasi lagi dengan membawa sebilah pedang dengan mengatakan dari kejauhan kepada Lucky ‘Nek Wani Reneo’.

Mengetahui itu, sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi sempat berusaha mengamankan Yuhan dengan maksud melucuti pedang yang dibawanya. Ketika itu, Lucky juga berada di dekat Yuhan. Ketika terjadi dorong-dorongan antara sejumlah orang yang akan melucuti pedang yang dibawa Yuhan, tak sengaja pedang yang dibawa Yuhan mengenai dagu Lucky hingga mengakibatkan goresan luka sekitar 3 sentimeter.

Kepada awak media yang hadir Kapolres mengatakan Untuk tersangka kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara. Polisi juga mengungkapkan, pelaku menyerahkan diri kepada kepolisian hari ini pagi hari. Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap Yuhan Amin. Turut diamankan barang bukti berupa sebilah pedang milik Yuhan Amin yang digunakan waktu itu.