
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si didampingi Kasat reskrim AKP Heri Sugiono, SH. MH, Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH dan Kasi Propam Ipda Widarto saat Konferensi Pers hari Jum’at tanggal 26 Juli 2019 mengatakan rumah yang dimasuki adalah rumah anggota Polres Blitar Kota. Pelaku masuk dengan cara menendang pintu dan membongkar isi rumah. Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama selalu mengincar rumah kosong. Dari pemeriksaan polisi, modus yang dilakukan pelaku ialah dengan berkeliling di sekitar rumah. Saat melihat rumah kosong, pelaku lantas masuk dengan merusak pintu rumah.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dalam pengakuannya, tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali. Meski dirinya pernah dipenjara, namun rupanya hal itu tidak menimbulkan efek jera untuknya.

Polri Prihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Kakorlantas Polri Ajak Ojol di Kota Batu Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri
POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL DISEKITAR AREA BANK BRI