
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si didampingi Kasat reskrim AKP Heri Sugiono, SH. MH, Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH dan Kasi Propam Ipda Widarto saat Konferensi Pers hari Jum’at tanggal 26 Juli 2019 mengatakan rumah yang dimasuki adalah rumah anggota Polres Blitar Kota. Pelaku masuk dengan cara menendang pintu dan membongkar isi rumah. Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama selalu mengincar rumah kosong. Dari pemeriksaan polisi, modus yang dilakukan pelaku ialah dengan berkeliling di sekitar rumah. Saat melihat rumah kosong, pelaku lantas masuk dengan merusak pintu rumah.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dalam pengakuannya, tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali. Meski dirinya pernah dipenjara, namun rupanya hal itu tidak menimbulkan efek jera untuknya.

Polres Gresik Turunkan Mobil ‘KELINGAN AMAN’ Layanan Gratis Libur Nataru
Ops Lilin Semeru Polda Jatim Libatkan Unit K9 Ditsamapta Laksanakan Patroli dan Sterilisasi Gereja
Kapolri Ungkap Pesan Presiden saat Tinjau Merak: Beri Pelayanan Terbaik hingga Waspadai Bencana
Patroli Kamtibmas: Aipda Suhadi Sambang Alfamart Pakunden dalam Upaya Antisipasi Gangguan Keamanan