

Leonard menambahkan pelaku melakukan aksinya antar kota dengan sasaran supermarket dan minimarket, totalnya ada 11 TKP. Terakhir pelaku mencuri di sebuah hipermarket di Jalan Merdeka Kota Blitar. Usai melakukan pencurian satu pelaku tertangkap petugas hipermarket dan langsung dilaporkan ke kepolisian. Kemudian pelaku lainnya yang sedang menunggu di mobil melarikan diri. Namun kemudian berhasil diamankan. Beberapa barang yang jadi sasaran pencurian pelaku diantaranya koyo dan vitamin yang banyak dicari masyarakat di situasi pandemi virus Corona (Covid-19). Barang lain yang dicuri meliputi obat oles, minyak kayu putih dan pasta gigi.
Barang curian ini rencananya oleh pelaku akan dijual lagi ke warung-warung yang ada di wilayah pedesaan. Setelah diperiksa ternyata salah satu pelaku pernah terlibat pencurian juga di toko di Surabaya beberapa waktu yang lalu. “Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.


Polres Gresik Turunkan Mobil ‘KELINGAN AMAN’ Layanan Gratis Libur Nataru
Ops Lilin Semeru Polda Jatim Libatkan Unit K9 Ditsamapta Laksanakan Patroli dan Sterilisasi Gereja
Kapolri Ungkap Pesan Presiden saat Tinjau Merak: Beri Pelayanan Terbaik hingga Waspadai Bencana
Patroli Kamtibmas: Aipda Suhadi Sambang Alfamart Pakunden dalam Upaya Antisipasi Gangguan Keamanan