Polres Blitar Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian di sebuah hipermarket di Jalan Merdeka Kota Blitar. Setelah tertangkap, diketahui jika pelaku sudah melakukan aksi serupa di sejumlah TKP antar kota. Pelaku yang berjumlah 3 orang ini bukan berasal dari kota Blitar. Kedua pelaku diketahui bernama BT warga Gubeng Kertajaya Surabaya dan TjP warga Baleendah Bandung, Jawa Barat, namun berdomisili di Kecamatan Genteng Surabaya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Kasat reskrim AKP Ardi Purboyo, SH, S.I.K, MM dan Paur Humas Aipda Prasetio saat konferensi pers hari Senin tanggal 20 April 2020 mengatakan dari hasil penyelidikan kepolisian, kedua pelaku melancarkan aksi pencurian di Malang dan Kabupaten Blitar. Rinciannya 3 TKP di wilayah Malang, 2 TKP di wilayah Kota Blitar, dan 6 TKP di wilayah Kabupaten Blitar. Mereka berangkat dari Surabaya menggunakan mobil sewaan dan berkeliling mencari supermarket dan minimarket yang akan dijadikan sasaran pencurian.

Leonard menambahkan pelaku melakukan aksinya antar kota dengan sasaran supermarket dan minimarket, totalnya ada 11 TKP. Terakhir pelaku mencuri di sebuah hipermarket di Jalan Merdeka Kota Blitar. Usai melakukan pencurian satu pelaku tertangkap petugas hipermarket dan langsung dilaporkan ke kepolisian. Kemudian pelaku lainnya yang sedang menunggu di mobil melarikan diri. Namun kemudian berhasil diamankan. Beberapa barang yang jadi sasaran pencurian pelaku diantaranya koyo dan vitamin yang banyak dicari masyarakat di situasi pandemi virus Corona (Covid-19). Barang lain yang dicuri meliputi obat oles, minyak kayu putih dan pasta gigi.

Barang curian ini rencananya oleh pelaku akan dijual lagi ke warung-warung yang ada di wilayah pedesaan. Setelah diperiksa ternyata salah satu pelaku pernah terlibat pencurian juga di toko di Surabaya beberapa waktu yang lalu. “Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.