Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus narkoba dan dalam pengembangannya ternyata pelaku juga tega berbuat cabul kepada anak kandungnya sendiri. Sebut saja PR seorang bapak di Blitar yang tega mencabuli anak perempuannya dan sebut saja Mawar sejak dia kelas 6 SD, mengaku khilaf. Dia gelap mata setiap birahinya berontak.

Polres Blitar Kota gelar Konferensi Pers ungkap kasus pencabulan hari Rabu tanggal 04 Desember 2019 bertempat dilobby Mapolres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Wakapolres Kompol Nurhalim, SH, Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono, SH, MH, Kapolsek Ponggok Iptu Sony Suhartanto, SH dan Kasi Propam Ipda Widarto saat Konferensi Pers mengatakan PR dijerat dua kasus berbeda. Untuk kasus narkoba pengedar pil Dobel L tersangka kami jerat dengan pasal 114 RI tetang kesehatan 2009, sementara untuk pencabulan anak PR mengaku tidak pernah memaksa atau mengancam korban ketika hendak melancarkan aksi bejatnya. Kalau menolak tidak jadi, besoknya lagi. Namun berdasarkan pengakuan korban, PR memaksa dan mengancam korban jika tidak melayani nafsu bejatnya. Hal itu bisa menjadi pemberatan dalam proses hukum yang menjerat pelaku untuk pencabulan anak di bawah umur dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

PR mengaku sudah pisah ranjang dengan istrinya sejak tahun 2014. Dia juga sering menonton film porno di ponsel sebagai pelarian kehidupan seksnya yang sepi. Dan mengaku khilaf. Film porno itu yang mendorong dia melampiaskan birahi terhadap anak kandungnya sendiri. Saking seringnya dia melakukan itu, PR mengaku lupa berapa kali dia menggagahi anaknya.