

Keduanya ditangkap ditempat berbeda beserta sejumlah barang bukti yakni satu plastic klip sabu dengan berat 0, 16 gram dari tangan Katrok dan delapan plastik klip sabu dengan total berat 2,83 gram dari tangan AW. Dari penangkapan Katrok, polisi mengembangkan dan mengarah ke tersangka AW yang diduga menjadi pengedar serbuk haram tersebut.
AKP Imron menambahkan mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini untuk tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk ungkap jaringan narkoba dibelakangnya.

Sinergi untuk Negeri, Polres Trenggalek Bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi
Polres Probolinggo Kota Amankan 5 orang Diduga Mafia BBM Subsidi
SAMBANGI SPBU PATOK DESA SIDOREJO, POLSEK PONGGOK PATROLI OBJEK VITAL CIPTAKAN KAMTIBMAS AMAN
Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026