

Keduanya ditangkap ditempat berbeda beserta sejumlah barang bukti yakni satu plastic klip sabu dengan berat 0, 16 gram dari tangan Katrok dan delapan plastik klip sabu dengan total berat 2,83 gram dari tangan AW. Dari penangkapan Katrok, polisi mengembangkan dan mengarah ke tersangka AW yang diduga menjadi pengedar serbuk haram tersebut.
AKP Imron menambahkan mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini untuk tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk ungkap jaringan narkoba dibelakangnya.

Kegiatan Anggota Melaksanakan Patroli OBVIT SPBU di wilayah Polsek Wonodadi
Anggota Polsek Wonodadi melaksanakan Kegiatan Patroli OBVIT Di Alfamart Desa Pikatan
Polres Mojokerto Kota Amankan Barang Bukti Ungkap Narkoba Senilai 1,1 Miliar
Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pelayanan Pengamanan May Day 2026