Polres Blitar Kota menggelar giat Konferensi Pers setelah berhasil ungkap kasus narkoba hari Selasa tanggal 19 November 2019 di depan ruang media center Polres Blitar Kota. Giat konferensi pers dipimpin Kasat Narkoba AKP Imron, SH. MH didampingi Kasubbag Humas Ipda Achmad Wahyu Djatmiko, Kasi Propam Ipda Widarto dan Kbo Narkoba Ipda Nur Budi.

Dalam konferensi pers AKP Imron menjelaskan dua pemuda asal Kediri ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota karena kepemilikan Narkoba jenis sabu yaitu And alias Katrok dengan umur 36 tahun dan AW warga Dusun Pohgunung Desa Margourip, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Keduanya ditangkap ditempat berbeda beserta sejumlah barang bukti yakni satu plastic klip sabu dengan berat 0, 16 gram dari tangan Katrok dan delapan plastik klip sabu dengan total berat 2,83 gram dari tangan AW. Dari penangkapan Katrok, polisi mengembangkan dan mengarah ke tersangka AW yang diduga menjadi pengedar serbuk haram tersebut.

AKP Imron menambahkan mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini untuk tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk ungkap jaringan narkoba dibelakangnya.