

Keduanya ditangkap ditempat berbeda beserta sejumlah barang bukti yakni satu plastic klip sabu dengan berat 0, 16 gram dari tangan Katrok dan delapan plastik klip sabu dengan total berat 2,83 gram dari tangan AW. Dari penangkapan Katrok, polisi mengembangkan dan mengarah ke tersangka AW yang diduga menjadi pengedar serbuk haram tersebut.
AKP Imron menambahkan mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini untuk tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk ungkap jaringan narkoba dibelakangnya.

Perkuat Sinergitas Kapolres Sumenep Jalin Silaturahmi dengan Bupati dan Ketua DPRD
Polres Kediri Kota Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari 2
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 Terkait Jabatan ASN oleh Anggota Polri
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri