Polres Blitar Kota mengadakan konferensi pers terkait kasus yang barusan diungkapkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 Wib bertempat di Mapolres Blitar Kota, Satresnarkoba menangkap Muhamad Iwan Novianto alias Sakim umur 34 tahun di kediamannya di Jalan Asahan nomor 74, RT 04 RW 05, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Imron SH. MH, Kasi Propam Ipda Widarto dan Paur Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan Sakim ditangkap di kediamannya hari Sabtu tanggal 16 Maret kemarin. Ketika disergap polisi, dia tidak berkutik. Sementara saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan dua klip plastik berisi sabu-sabu yang ditempatkan di dalam bungkus rokok, yang ada di saku celana Sakim. Tidak berhenti di situ, polisi juga melakukan penyisiran sejumlah tempat di kediamannya untuk mencari keberadaan sabu-sabu yang masih disembunyikan Sakim.

Hasilnya, polisi menemukan di dalam dasboard mobil pick up milik Sakim yang rusak, satu tas kresek yang berisi sekitar 700 butir Pil double L dan uang senilai Rp 50.000 diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Dalam Konferensi Pers Kapolres Adewira mengatakan Untuk kepemilikan sabu-sabu kita jerat dengan Undang-Undang tentang penyalahgunaan Narkotika. Sedangkan untuk Pil double L kita jerat Undang-Undang tentang kesehatan.

Adewira menambahkan, polisi tidak hanya mengungkap kasus terhadap Sakim, melainkan juga mengungkap kasus terhadap Irfan Mulyono di Desa Karanggayam, Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sekitar 50 butir Pil double L yang disembunyikan Irfan di sela baju yang dipakainya. Dalam penyidikan yang dilakukan Masih didalami mereka jaringan mana. Yang jelas semua ini merupakan bagian upaya kepolisian khususnya Polres Blitar Kota untuk memerangi narkoba.