Polres Blitar Kota kembali mengungkap pengedar dan pengguna sabu. Kali ini di kalangan nelayan pesisir Pantai Selatan. Dua orang pengedar ditangkap polisi di rumahnya. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini Kamis tanggal 29 Agustus 2019 di Mapolres Blitar Kota, Kasat Narkoba AKP Imron, SH. MH yang didampingi Kasi Propam Ipda Widarto dan Kasubbag Humas Ipda Wahyu Djatmiko menerangkan Awalnya anggota resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti.
Polisi kemudian mengamankan SS di rumahnya Desa Tambakrejo kecamatan Wonotirto kabupaten Blitar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 0.34 gram sabu yang disimpan di dalam rumah. Petugas kemudian mengembangkan dan mendapati nama RM alias Oklik di rumahnya. Oklik merupakan pengedar yang memasok sabu ke pesisir selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sepuluh poket sabu siap edar di rumah Oklik dengan berat total 4.98 gram.
AKP Imron menambahkan sebelumnya satresnarkoba meringkus dua pengedar lain di wilayah kota Blitar. Dua tersangka yang diamankan polisi masing-masing FAR dan FAM.
Dua orang pemuda di yang diamankan di kota Blitar ini bukan satu jaringan dengan yang di pesisir pantai. Kami kesulitan mencari siapa pemasoknya, karena transaksinya pakai sistem ranjau. Info awal dari wilayah Tulungagung.
Oleh petugas keempat tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Sambang dan Koordinasi di Kantor Kelurahan Tlumpu
Anggota Polsek Sukorejo Pengaturan Lalin di Sepanjang Jalan Tanjung
Kapolres Lamongan Serahkan Hasil Bedah Rumah Kepada Pemiliknya di Desa Nguwok
Polres Blitar Berhasil Selamatkan 26 Orang CPMI dari Penampungan yang Diduga Ilegal