
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Suryadi, Kasipropam Ipda Widarto dan Kasubbag Humas Ipda Achmad Wahyu Djatmiko saat konferensi pers hari Jum’at tanggal 21 Februari 2020 mengatakan dari 10 tersangka itu, enam orang kasus sabu dan empat orang kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin atau pil dobel L. Sejumlah kasus narkoba itu hasil pengungkapan kurun waktu beberapa waktu yang lalu.

Ancaman narkoba ini juga bagian dari penyakit masyarakat. Polres Blitar Kota akan terus gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. untuk pelaku yang telah diamankan diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan 15 tahun sesuai dengan pasal yang disangkakan menurut hasil dilapangan.


Program Minggu Kasih, Polsek Sananwetan Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Ibadah di Gereja Santo Yusup
Giat Polsek Wonodadi Patroli Malam Objek Vital DiSekitar Area SPBU
ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT MALAM DI AREA SEKITAR ALFAMART
Patroli Kamtibmas Siang Sambangi Obvit Terminal Patria, Polsek Sananwetan Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif