
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Kasat reskrim AKP Ardi Purboyo, SH, S.I.K, MM, Kasi Propam Ipda Widarto dan Kasubbag Humas Ipda Achmad Wahyu Djatmiko saat Konferensi pers hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 mengatakan remaja yang diamankan berinisial ND warga Sananwetan, Kota Blitar. Polisi tetap memproses hukum remaja itu dan ND ternyata sudah tidak bersekolah.

Polisi berkeliling memeriksa barang bawaan kelompok suporter yang berada di ring dua dekat kawasan Stadion Supriyadi. Saat digeledah, petugas menemukan belati di tas yang dibawa remaja itu danjuga menemukan atribut klub di tas milik remaja itu.
Pelaku terbukti melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Bulan Maret 2026
Polres Lumajang Bersama Pemda Gelar Aksi Bersihkan Pantai Bambang
Sidak SPBU dan SPBE Kapolres Sumenep Tegaskan Stok Aman, Isu Kenaikan Hoaks
ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL DI TOKO EMAS WONODADI