Polres Blitar Kota mengamankan satu remaja yang kedapatan membawa senjata tajam ketika laga semifinal Piala Gubernur Jatim 2020 di Stadion Supriyadi, Kota Blitar hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 kemarin di perempatan Jl Kelud yang tergabung dalam kelompok suporter. Saat kami diperiksa, yang bersangkutan kedapatan membawa senjata tajam jenis belati.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Kasat reskrim AKP Ardi Purboyo, SH, S.I.K, MM, Kasi Propam Ipda Widarto dan Kasubbag Humas Ipda Achmad Wahyu Djatmiko saat Konferensi pers hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 mengatakan remaja yang diamankan berinisial ND warga Sananwetan, Kota Blitar. Polisi tetap memproses hukum remaja itu dan ND ternyata sudah tidak bersekolah.

AKBP Leonard menambahkan tetap ada proses hukum. Karena dari sosialisasi sudah tegas, tidak boleh bawa sajam maupun miras. Tapi, karena yang bersangkutan masih di bawah umur, penangananya mengikuti aturan yang ada. pengamanan remaja itu bermula dari penyekatan dan pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap massa kelompok suporter.

Polisi berkeliling memeriksa barang bawaan kelompok suporter yang berada di ring dua dekat kawasan Stadion Supriyadi. Saat digeledah, petugas menemukan belati di tas yang dibawa remaja itu danjuga menemukan atribut klub di tas milik remaja itu.

Pelaku terbukti melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.