Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP Kota Blitar, dan Kominfo Kota Blitar menggelar razia disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam rangka PPKM Level IV di Kota Blitar tepatnya pada hari Jumat (20/08)

Operasi yang digelar mulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin Padal Ipda Ahmad Ahfandi, S.H menelusuri di beberapa tempat yang ada di Kota Blitar yaitu Pasar Pon dan Pertokoan Jalan Merdeka Kota Blitar.

“Kita hari ini melaksanakan operasi yustisi dalam rangka PPKM Level IV di 2 lokasi di Kota Blitar dengan hasil 12 pelanggar prokes penyebaran Covid-19 dan seluruhnya diberi tindakan teguran lisan,” tegas Padal Ipda Ahmad Ahfandi.

Operasi Yutisi Covid-19 dalam rangka PPKM Level IV ini digelar dalam rangka tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 Tentang PPKM Level IV, Level III, Dan Level II Penanganan Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, SK Gubernur Jatim Nomor : 188/379/Kpts/13/2021, Instruksi Walikota Nomor 17 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Blitar Nomor :188/242/409.06/Kpts/2021. (mda-humas)