Polres Blitar Kota masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menemukan keberadaan RN warga Desa Wates Kecamatan Wates Kabupaten Blitar yang melakukan penipuan kepada Samsul Arifin warga Jalan Kali Brantas Tanjungsari Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Paur Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan Polisi sudah melakukan pencarian dirumah terduga pelaku, namun belum ditemukan. Sehingga polisi segera melayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku untuk mempermudah proses penyidikan polisi. Polisi sudah mengantongi barang bukti dalam peristiwa penipuan ini seperti dua lembar bukti struk transfer Rp. 50 juta dengan total nilai Rp. 100 juta ke rekening terduga pelaku.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Polisi, RN di laporkan ke polisi karena melakukan penipuan kepada Samsul Arifin, pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 yang lalu. Penipuan itu bermula saat korban meminta bantuan kepada RN yang baru ia kenal untuk membantu menyelesaikan permasalahan kakak iparnya yang tengah terjerat kasus narkoba setelah ditangkap Polres Blitar Kota. Kemudian RN bersedia membantu asal korban mau memberikan uang kepadanya sejumlah Rp. 100 juta. Kemudian korban pun setuju. Namun setelah ditunggu selama satu bulan, RN dan rekannya yang bernama Ipong tidak memberikan kabar dan saat dicari di rumahnya, kedua pelaku tidak ditemukan.

Ipda Dodit menambahkan masyarakat jangan mudah percaya dan gampang termakan omongan dari seseorang yang menjanjikan bisa ini bisa itu yang berhubungan dengan hukum. Banyak sekali modus penipuan yang akhir akhir ini terjadi berkaitan dengan hukum maupun kepolisian. Lebih bijaklah dalam menyikapi segala sesuatu.