Blitar Kota – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Blitar Kota bersama Polsek Sananwetan melaksanakan patroli dan penindakan terhadap aksi balap liar yang meresahkan warga. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan lingkungan Ngegong, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Patroli gabungan yang melibatkan anggota piket Polres Blitar Kota dan anggota piket Polsek Sananwetan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas balap liar di lokasi tersebut. Warga mengeluhkan suara bising knalpot serta potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

Saat petugas tiba di lokasi, didapati sekelompok pemuda yang tengah melakukan aksi balap liar. Dengan sigap, petugas langsung melakukan tindakan tegas dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta kendaraan yang digunakan. Para pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Blitar Kota guna dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini juga sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap aduan masyarakat serta komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Selain penindakan, petugas turut memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa di wilayahnya.

Kapolsek Sananwetan melalui anggota di lapangan menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk aksi balap liar yang kerap terjadi di lokasi-lokasi sepi seperti area persawahan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan bersama. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayah Kota Blitar.