Polres Blitar kota berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi pada Kamis (13/05) di Simpang Empat Jalan Raya Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Akibatnya, pengendara sepeda motor meninggal dunia, sementara pengemudi mobil pick up melarikan diri.

Korban bernama Sutarni (42), beralamat di Jalan Candi Surawana, Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar.

Kronologis awalnya, pada hari kamis tanggal 13 Mei 2021 sekitar jam 05.15 WIB petugas piket laka menerima laporan dari piket Polsek Ponggok bahwa telah terjadi kecelakaan antara kendaraan sepeda motor Yamaha Vega No.pol AG 6270 XX dengan kendaraan mobil pick up grand max tak dikenal, karena melarikan diri.

Setelah menerima laporan itu, petugas piket laka lalu mendatangi TKP dan menemukan sebuah Plat No. Pol Mobil (AG 9859 EB) yang diduga milik mobil pick up grand max yang terlibat kecelakaan dan melarikan diri.

“Berdasarkan penemuan plat Nomor Polisi mobil di TKP tersebut dilakukan pengecekan oleh petugas ke sistem regident (registrasi dan identifikasi) ranmor Samsat dan didapatkan identitas kendaraan yang bersangkutan,” kata AKBP Yudhi Hery Setiawan, Kapolres Blitar Kota, Jumat (11/06).

Diketahui, mobil tersebut adalah milik seorang bernama Alex Setiawan, warga Dusun Margourip, Desa Margourip, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. dari informasi data regident ranmor tersebut dilakukan penyelidikan oleh Unit Laka Satlantas Polres Blitar Kota dengan mendatangi alamat yang tercantum.

Dari upaya penyelidikan tersebut, diperoleh keterangan bahwa mobil pick up grand max No Pol. AG 9859 EB tersebut benar milik alex setiawan, namun kendaraan tersebut di sewa oleh Kartyas yang beralamat di dusun Sawahan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri sejak tanggal 10 Mei 2021.

Setelah kembali dilanjutkan proses penyelidikan ke alamat Kartyas, petugas mendapatkan keterangan bahwa benar yang bersangkutan menyewa mobil tersebut dan mobil tersebut dipakai oleh adiknya yang bernama Megasari beralamat di Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar untuk mengangkut telur.

“Pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekitar jam 13.00 WIB, Penyidik Unit laka berhasil menemukan kendaraan mobil grand max pick up yang diduga terlibat kecelakaan sesuai ciri ciri yang disebutkan para saksi tersebut berada di rumah Megasari,” ungkap Yudhi.

Dari keterangan Megasari dan para saksi, diketahui bahwa mobil tersebut pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tanggal 13 Mei 2021 sekitar jam 05.15 WIB dikemudikan oleh Waga Selnadera (19) yang merupakan sopir dari Megasari. Juga diketahui bahwa yang bersangkutan beralamat di Dusun Tegalrejo, RT 02 RW XII Desa Sadeng, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Kemudian, pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 dengan menggunakan cara persuasif atau pendekatan dengan kepala Desa maupun orang tua yang bersangkutan, Waga Selnadera yaitu pengemudi mobil yang diduga terlibat kecelakaan bisa ditangkap dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Blitar Kota.

“Yang bersangkutan, kami kenakan sanksi hukuman sesuai dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas Kapolres.