Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K., M.Si di dampingi Kasat Reskrim AKP Heri menunjukkan barang bukti miras oplosan

Proklamatornews.com- Reskrim Polres Blitar Kota dan Gabungan Reskrim Polsek Nglegok berhasil menangkap seorang wanita yang menjual miras dengan campuran alkohol murni 90 persen dicampur dengan air dan perisa madu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar SIK MSi dalam Konferensi Pers mengatakan dari penggerebekan itu, Reskrim Polres Blitar Kota mengamankan barang bukti 42 botol air mineral ukuran 1.500 mililiter berisi miras oplosan, 4 botol sirup rasa madu, 1 timba air warna hijau, 20 kantong plastik berisi alkohol 90 persen ukuran 1 liter, 1 saringan warna merah, 1 corong warna hijau, 10 botol miras merk bintang kuntul, 7 botol anggur putih, 36 botol anggur merah,12 botol anggur 500.

Tersangka berinisial LS (48) ditangkap di rumahnya di Dsn Sumberasri Rt 2 Rw 8 Kec Ngleggok Kab Blitar.

Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus penjualan miras oplosan tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan.

“Hasil racikan minuman oplosan alkohol 90 Persen dengan air dan perisa madu jni dijual untuk umum dengan harga Rp 25.000 per botol kemasan satu liter”, kata AKBP Adewira Negara Siregar, Jumat (22/06/2018).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana ringan Pasal 204 Ayat 1 Undang Undang RI No 8 tahun 1981.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran miras oplosan yang kini marak hingga berpotensi merenggut korban jiwa bagi peminumnya.