Kasat Narkoba bersama anggota menunjukkan barang bukti

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K, M.Si yang diwakili Kasat Narkoba AKP Huwaillah melaksanakan Pers Release Kasus Narkoba, Tersangka yang ditangkap pada Kamis (11/1) yakni DPS (31) dan BW (21) keduanya merupakan warga Tulungagung.

“Tersangka DPS lebih dulu ditangkap Sat Narkoba di Jalan Raya Gaprang Kecamatan Kanigoro dengan barang bukti satu bungkus atau paket sabu berisi 0,93 gram sabu, 2 pipet kaca dan satu buah handphone merk Oppo,” kata Kasat Narkoba saat Pers Release di ruang rupatama Mapolres Blitar Kota, Jumat (12/1).

Setelah ditangkapnya DPS, lanjut Kasat Narkoba, kemudian dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Blitar Kota yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka BW. Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Veteran Kota Blitar.

“Di tangan BW, kita mengamankan 1,40 gram sabu, 1 bonga kaca, 1 buah korek api, 2 sedotan, 1 buah timbangan digital, 1 sendok plastik,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.