
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, S.I.K, MH melalui Kasubbag Humas Polres Blitar Kota Ipda Achmad Wahyu mengatakan DEW diamankan setelah melakukan pencurian sepedah motor Nopol AG 5878 BC milik korban pada Selasa 4 Februari 2020 lalu. Petugas yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diamankan bersama barang buktinya. Dia melakukan pencurian saat korban bekerja di warung bakso daerah Desa Kalipucung, Kecamatan Sanan Kulon.
Ipda Wahyu menambahkan pelaku beraksi tidak hanya di wilayah Blitar melainkan juga beraksi di wilayah Magetan. Polres Magetan mengkonfirmasi Polres Blitar Kota bahwa sepeda motor milik warga Blitar yang dicuri pelaku ada di wilayah mereka. Setelah itu, petugas Polres Blitar Kota mendatangi dan benar pelaku yang merupakan DPO Polres Blitar Kota.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun.

Kegiatan Anggota Melaksanakan Patroli OBVIT SPBU di wilayah Polsek Wonodadi
Anggota Polsek Wonodadi melaksanakan Kegiatan Patroli OBVIT Di Alfamart Desa Pikatan
Polres Mojokerto Kota Amankan Barang Bukti Ungkap Narkoba Senilai 1,1 Miliar
Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pelayanan Pengamanan May Day 2026