Blitar, Proklamatornews – Pores Blitar Kota melakukan pengamanan pada siding putusan Musyawarah Terbuka Penyelesaikan Sengketa Pilkada 2020 pada hari ini Sabtu (12/9/2020) di di Kantor Bawaslu Kota Blitar Jl. Tanjung Kec. Sukorejo Kota Blitar.

Sidang gugatan memiliki agenda pembacaan putrusan atas gugatan bakal pasangan calon walikota Blitar yaitu Lisminingsih – Teteng Ruckmocondrono. Bapaslon tersebut menolak hasil verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan Pemilukada Kota Blitar tahun 2020.

Kasubag Humas polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan di Bawaslu untuk memastikan siding berjalan dengan lancer dan tertib. “Seperti sidang sebelumnya, simpatisan dari penggugat juga turut hadir. Sehingga selain dari sisi keamanan, kami juga memastikan mereka mentaati protokol kesehatan,”ungkapnya.(*)