Blitar, Proklamatornews – Pores Blitar Kota melakukan pengamanan pada siding putusan Musyawarah Terbuka Penyelesaikan Sengketa Pilkada 2020 pada hari ini Sabtu (12/9/2020) di di Kantor Bawaslu Kota Blitar Jl. Tanjung Kec. Sukorejo Kota Blitar.
Sidang gugatan memiliki agenda pembacaan putrusan atas gugatan bakal pasangan calon walikota Blitar yaitu Lisminingsih – Teteng Ruckmocondrono. Bapaslon tersebut menolak hasil verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan Pemilukada Kota Blitar tahun 2020.
Kasubag Humas polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan di Bawaslu untuk memastikan siding berjalan dengan lancer dan tertib. “Seperti sidang sebelumnya, simpatisan dari penggugat juga turut hadir. Sehingga selain dari sisi keamanan, kami juga memastikan mereka mentaati protokol kesehatan,”ungkapnya.(*)



Polri Prihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Kakorlantas Polri Ajak Ojol di Kota Batu Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri
Polsek Sananwetan Laksanakan Aksi Kebersihan Nasional di Makam Bung Karno dalam Rangka Dukung Program Pemerintah Gerakan Indonesia Asri