Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku pencurian mobil. Keduanya adalah Skd warga desa Jombok Malang dan Kus warga desa Jatilengger Ponggok Blitar.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Ardi Purboyo, SH, SIK, MM mengungkapkan pada hari Jum’at pagi tanggal 24 April 2020, petugas opsnal satreskrim Polres Blitar Kota mendapat informasi dari salah satu warga bahwa ada seseorang yang diduga pelaku pencurian mobil antar kota. Setelah dilakukan penyelidikan mendapati orang yang dicurigai tersebut dan menemukan 1 (satu) unit kendaraan pikap (L300) warna hitam di Desa Maliran, Kecamatan Ponggok.

Petugas mengamankan orang tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan orang tersebut mengaku bernama Skd dan mengaku telah melakukan pencurian mobil Pikap (L300). Dari hasil pengembangan Skd mengakui jika melakukan tindakan pencurian tersebut bersama dengan rekannya yaitu Kus yang tinggal di desa Jatilengger Ponggok.

Ardi menambahkan setelah melakukan penyelidikan Kus sedang berada di rumah istrinya Desa Panjer Ngunut Tulungagung. Anggota opsnal melakukan penggerebekan di rumah istrinya di Desa Panjer Ngunut Tulungagung. Petugas berhasil mengamankan Kus. Selain itu anggota opsnal juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki Carry warna merah yang berada di rumah Kus. Dari pengakuan Kus mobil tersebut juga hasil dari melakukan pencurian yang dilakukan bersama dengan Skd di wilayah Ngantang Malang. Dari hasil penangkapan tersebut kemudian anggota opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke mako Polres Blitar Kota.

Atas perbuatannya kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Blitar Kota. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.