
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Ardi Purboyo, SH, SIK, MM mengungkapkan pada hari Jum’at pagi tanggal 24 April 2020, petugas opsnal satreskrim Polres Blitar Kota mendapat informasi dari salah satu warga bahwa ada seseorang yang diduga pelaku pencurian mobil antar kota. Setelah dilakukan penyelidikan mendapati orang yang dicurigai tersebut dan menemukan 1 (satu) unit kendaraan pikap (L300) warna hitam di Desa Maliran, Kecamatan Ponggok.
Petugas mengamankan orang tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan orang tersebut mengaku bernama Skd dan mengaku telah melakukan pencurian mobil Pikap (L300). Dari hasil pengembangan Skd mengakui jika melakukan tindakan pencurian tersebut bersama dengan rekannya yaitu Kus yang tinggal di desa Jatilengger Ponggok.

Atas perbuatannya kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Blitar Kota. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Patroli Dialogis Dilaksanakan Polsek Sananwetan Untuk Serap Aspirasi dan Berikan Himbauan Kamtibmas
Patroli Rutin Obyek Vital, Polsek Sananwetan Sambangi SPBU Guna Cegah Kriminalitas 3c
Pengamanan Kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Blitar, Pastikan Kegiatan Aman dan Lancar
Penggalangan dan Pengamanan Giat Aksi Peduli Bencana Alam Sumatera Oleh Polsek Sananwetan