Polres Blitar Kota bersama dengan TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan operasi yustisi di Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Sabtu (27/3).

AKBP Yudhi Hery Setiawan, Kapolresta Blitar mengatakan pihaknya menurunkan sejumlah 20 personel yang terdiri dari 10 personel polisi, 7 personel TNI dan 3 personel Satpol PP.

“jadi, kami lakukan operasi yustisi kali ini di Ponpes karena ada kegiatan yang sedang di gelar, tentunya, ini sesuai dengan Inpres no. 6 tahun 2020, Pergub Jatim no. 53 tahun 2020, Perwali Kota Blitar no. 47 tahun 2020,” katanya.

Menurutnya, langkah antisipasi dan pengamanan bagi kegiatan-kegiatan yang di gelar oleh tokoh atau tempat-tempat vital masyarakat haruslah mendapatkan atensi yang lebih dari petugas, itu karena berpotensi membludaknya tamu yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Oleh karenanya, upaya yang dilakukan dengan langsung mendatangi lokasi kegiatan tokoh masyarakat ini diharapkan mampu mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 dan menghindari munculnya kluster baru.

Dijelaskan, kepada para tamu yang hadir, petugas secara ketat melakukan protokol kesehatan seperti mengecek suhu tubuh dan menganjurkan untuk mencuci tangan menggunakan sabun sebelum masuk ke dalam area kegiatan.

“Selalu kami sampaikan, untuk masyarakat harus tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di kegiatan sehari-hari yang dilakukan,” pungkasnya.

Setidaknya, terdapat 17 orang yang di berikan teguran secara lisan oleh petugas karena didapati tidak mengenakan masker secara sempurna.