Pelaku penggelapan mobil berhasil ditangkap oleh Satreakrim Polres Batu di Samarinda pada tanggal 25 Juli 2022.
Hal tersebut tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat giat Press Rilis di Mapolres Batu,Rabu (3/8/22).
Tersangka berinisial GZA (23) warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang saat ini sudah diamankan Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“GZA mengaku menggadaikan 6 mobil sewaan dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2022,”ujar Kapolres Batu.
Dalam keterangan perss nya, Kapolres Batu menjelaskan berawal tersangka mendatangi para korban di rumahnya masing-masing untuk menyewa kendaraan mobil milik para korban.
Dengan berbagai alasan yaitu digunakan menjemput keluarga tersangka di surabaya yang datang dari makasar, takziah keluarga tersangka ke luar kota dan untuk keperluan pribadi tersangka Sehingga para korban menyerahkan mobilnya.
Setelah mobil dibawa oleh tersangka , mobil milik para korban digadaikan oleh tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin para korban.
“Besarnya uang gadai bervariasi antara Rp 20.000.000,- sampai dengan Rp 28.000.000,- “kata AKBP Oskar di hadapan para awak media.
Setelah menggadaikan mobil milik para korban selanjutnya tersangka tidak bisa dihubungi atau melarikan diri, sehingga para korban melaporkan kejadian ini Polres Batu.
Dalam kasus penipuan atau penggelapan tersebut, tersangka melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana hukuman penjara setinggi-tingginya empat tahun. (**19/hms)
Dalam Sepekan Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 9 Kasus dan Gagalkan Peredaran Narkoba
Polres Trenggalek Berbagi, Puluhan Anak Yatim Diberi Santunan
Beri Apresiasi Kinerja Polri,Komisi III DPR RI : Kapolri Tidak Menciderai Hati Nurani Masyarakat
Polres Nganjuk Amankan Ratusan Motor dalam Operasi Jaya Stamba 2022