Dalam upaya Kepolisian menegakkan hukum di berbagai sektor dan kehidupan umat manusia, segala upaya dilakukan salah satunya dengan cara sosialisasi mengenai tugas tugas dan juga tentang pungli yang langsung diarahkan kepada masyarakat. Dengan duduk bersama dan mengobrol sekaligus membahas larangan untuk melakukan pungli merupakan senjata dari Polsek Udanawu dalam mencegah perbuatan tercela tersebut. Jumat, 26 Mei 2023.

Dengan berbekal modul atau jukrah larangan pungli Bhabinkamtibmas Desa Ringinanom menyampaikan kepada masyarakat Desa Ringinanom mensosialisasikan tentang larangan melakukan pungli baik di tingkat tinggi sampai di tingkat paling bawah semua akan dapat terkena hukum pidana. Bhabinkamtibmas menjelaskan sesuai dengan isi modul bahwa ada banyak pasal yang bisa diberlakukan untuk menjerat siapapun yang pungli.

 

Kita semua tau bahwa pungli itu untuk memenuhi kepentingan pribadi maupun kelompok dengan merugikan orang lain, oleh karena itu bila terus dibiarkan akan membuat semakin kaya pihak yang melakukan hal tersebut. Untuk mencegahnya maka Kepolisian khususnya Polsek Udanawu terus berpatroli ke Desa-desa mengawasi semua tempat maupun perkantoran agar masyarakat terhindar dari kegiatan pungli.

 

Dengan sosialisasi seperti ini masyarakat lebih tau mengenai apa saja yang dikatakan pungli, bahkan pungutan tidak resmi pun juga bisa dipidana. Oleh karena itu masyarakat harus berhati-hati mengambil keputusan atau tindakan jangan sampai ikut melakukan kegiatan tersebut. Masyarakat bisa melaporkan ke Polsek Udanawu atau ke satgas saber Pungli di tingkat Kabupaten Blitar bilamana menemukan ada yang mencurigakan.

 

Menurut Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto, S. Sos “untuk mencegah kegiatan pungli di lingkup masyarakat kami perintahkan Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan tentang larangan pungli dan menyampaikan bahwa saber Pungli ada di wilayah Blitar. Jadi masyarakat harus berhati-hati dengan kegiatan di sekitarnya. ” Ujar Kapolsek Udanawu