PAMEKASAN – Polres Pamekasan Polda Jatim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Korban inisial F (32) warga Dsn. Lebek, Kec. Pasongsongan, Kab. Sumenep tewas.
Ketiga terduga pelaku tersebut inisial DR (48) warga Ds. Tampojung Pregi Kec. Waru, JH (38) Warga Ds. Bujur Timur Kec. Batumarmar dan JK (45).
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kronologis kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib.
“Saat itu saksi MZ kedatangan tamu korban inisial F, setelah korban inisial F memasuki rumah pintu kemudian ditutup dan dikunci,”kata AKBP Satria kepada media, Senin (19/6).
Sekira pukul 12.00 Wib,lanjut AKBP Satria saksi MZ mendengar ada tamu yang datang mengetuk pintu dan minta dibukakan pintu.
Setelah MZ membuka pintu ternyata yang datang adalah tersangka inisial DR dan JH yang mencari korban F.
Kepada MZ, kedua tersangka mengatakan sudah mendapatkan informasi bahwa ada korban F di dalam rumah MZ.
Lalu DR dan JH melakukan pencarian dan ternyata ditemukan ada korban F di dalam lemari dengan kondisi memakai sarung.
Tersangka DR dan JH lalu mengintrogasi korban F dan juga melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap korban F.
Setelah terjadi penganiayaan korban inisial F ini dititipkan ke rumah salah satu toko untuk ditinggal sholat oleh DR dan JH di masjid.
Saat kedua tersangka sholat, datanglah salah satu keluarga dari saksi MZ, inisial JK dengan membawa celurit untuk mencari F.
“Saat itulah kemudian terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam korban inisial F,”ujar AKBP Satria.
AKBP Satria Permana menambahkan, korban F sempat dilarikan ke Puskesmas namun tidak dapat tertolong dan meninggal dunia.
Atas perbuatannya kini ketiga tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut.
“Ketiganya sudah kami amankan dan kami proses hukum lebih lanjut,”kata AKBP Satria.
Menurut AKBP Satria, ketiga tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Untuk tersangka DR dan JH dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP dengan Ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta rupiah.
Sedangkan tersangka inisial JK dijerat dengan 351 ayat 3 sub Pasal 338 KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
“Untuk tersangka JK ancaman hukumanya penjara paling lama lima belas tahun,”pungkas AKBP Satria.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 (satu) buah jaket kain warna gelap (milik tersangka JK, 1 (satu) buah celurit berukuran 50cm, 1 (satu) buah sepeda motor honda beat warna putih (milik korban F), serta barang bukti lainnya. (*)
BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK SAMBANGI PETERNAK DI DESA BINAAN
PATROLI MALAM HARI, BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK AJAK PEMUDA AKTIF JAGA KAMTIBMAS
JAGA KAMTIBMAS TETAP AMAN, BHABINKAMTIBMAS DESA CANDIREJO DIALOGIS DENGAN PEMUDA DESA
CIPTAKAN SITKAMTIBMAS YANG AMAN DAN KONDUSIF POLSEK KEPANJENKIDUL GELAR MINGGU KASIH DI GEREJA EBENHEIZER JL P SUDIRMAN KOTA BLITAR