Polres Blitar Kota – Polsek Srengat bersama Koramil Srengat melaksanakan Penegakan Yustisi Inpres RI No 02 Tahun 2020 pada hari Kamis, 04 Januari 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang melintas di jalan Raya Mastrip Kecamatan Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 18 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis maupun lisan. ” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
ANGGOTA POLSEK PONGGOK HADIRI HARLAH PMII KE 64 DAN HALAL BI HALAL PAC IKA PMII KECAMATAN PONGGOK
Kegiatan Minggu Kasih di wilayah Hukum Polsek Nglegok ciptakan rasa aman bagi warga
Patroli dialogis di area perbankan cegah tindak kriminalitas yang mengintai warga
Patroli siang di obyek vital toko emas berikan himbauan kamtibmas kepada karyawan toko emas