Polres Blitar Kota-Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 62 tahun 2021, pada hari Rabu, 24 November 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Samapta Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Supomo
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu di wilayah hukum Polsek Srengat, Total yang terjaring penertiban adalah 11 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.


Patroli Polsek Nglegok yang dilaksanakan di wisata kolam renang Penataran antisipasi terjadinya tindak kriminalitas saat akhir pekan
Patroli rutin Polsek Nglegok di minimarket dan swalayan di kelurahan Nglegok berikan himbaun Kamtibmas cegah aksi kriminalitas
Cegah tindak kriminalitas di obyek vital Polsek Nglegok intensifkan patroli dialogis dengan warga
Pengaman ibadah gereja yang dilaksanakan Polsek Nglegok dalam rangka peringatan Paskah di Gereja Getsemani Kelurahan Nglegok