Polres Blitar Kota-Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 62 tahun 2021, pada hari Rabu, 24 November 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Samapta Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Supomo
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu di wilayah hukum Polsek Srengat, Total yang terjaring penertiban adalah 11 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Nglegok berikan himbauan Kamtibmas kepada warga antisipasi gangguan Kamtibmas di lingkungan
Giat Jumat Curhat, Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Aman
Patroli malam Polsek Nglegok cegah tindak 3C dengan melaksanakan pengecekan di area perbankan dan ATM
Patroli siang berikan himbauan Kamtibmas di SPBU antisipasi tindak 3C di wilayah hukum Polsek Nglegok