Polres Blitar Kota-Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 62 tahun 2021, pada hari Rabu, 24 November 2021.

Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Samapta Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Supomo

Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu di wilayah hukum Polsek Srengat, Total yang terjaring penertiban adalah 11 pelanggar.

“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.

“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.